get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa M 6,0 Guncang Ambon, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Kejaksaan Akan Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fakultas di Unpatti

Rabu, 29 September 2021 - 12:55:00 WIT
Kejaksaan Akan Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fakultas di Unpatti
Universitas di Ambon Maluku. (Foto: Istimewa).

AMBON, iNews.id - Tim kejaksaan akan mengungkap dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas di Universitas Pattimura (Unpatti) di Ambon. Nilai proyek tersebut Rp60,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri, Dian Frits Nalle mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan termasuk melibatkan ahli dan setelah ekspose di Kejati Maluku nanti, baru kami menyampaikan langkah lebih lanjut," kata Dian Frits di Kota Ambon, Maluku Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, tim Kejari Ambon bersikap adil dan terbuka dalam pemeriksaan ini dengan melibatkan Dinas PUPR Provinsi Maluku bersama ahli mereka maupun ahli dari pihak kontraktor.

"Yang jelas ada temuan dan kita bersikap transparan karena ahli dari PUPR juga dihadirkan termasuk kontraktornya dan nantinya akan dipaparkan di Kejati Maluku hasil temuannya," ujarnya.

Gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon yang baru diresmikan akhir 2020 ini merupakan proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku. Pembangunan gedung tersebut ditangani kontraktor lokal.

Pada akhir Juli 2021, Kejari Ambon telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, mulai dari lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Kemudian saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut