Kasus Rabies di Timor Tengah Selatan NTT Ditetapkan Jadi KLB

TIMOR TENGAH SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan kasus rabies di wilayah itu menjadi kejadian luar biasa (KLB). Penetapan KLB dilakukan usai salah satu warga yang terinfeksi virus rabies usai digigit anjing di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, meninggal dunia.
“Status KLB sudah kami keluarkan semalam dan sudah berlaku,” kata Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, Rabu (31/5/2023).
Egusem mengatakan, perkembangan terakhir soal kejadian rabies kini sudah menyebar hingga ke tujuh kecamatan di Kabupaten TTS. Dia menambahkan, korban digigit pada 2 April 2023 pukul 01.00 WITA di depan rumahnya dan setelah itu langsung terjangkit virus mematikan tersebut.
Dia menyebutkan gejala-gejala yang dialami oleh korban seperti demam, nyeri tenggorokan, tidak bisa menelan, tidak bisa minum air, cemas atau gelisah, takut api, dan kejang.
Egusem juga menegaskan kepada masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan hewan pembawa rabies khususnya anjing, kucing, termasuk kera.
Pemerintah setempat, lanjutnya, juga bekerja sama dengan aparat terkait seperti Polri dan TNI untuk mengeliminasi sejumlah hewan penular rabies (HPR) yang berkeliaran di lingkungan masyarakat. Egusem menyatakan, pemusnahan terpaksa dilakukan untuk mencegah agar tidak ada hewan lagi yang terjangkit rabies dan menggigit warga hingga berujung kematian.
“Setelah instruksi yang dikeluarkan tidak diindahkan dan masyarakat masih membebaskan hewannya seperti kucing, anjing dan kera berkeliaran maka akan kami musnahkan,” ujar dia.
Editor: Rizky Agustian