get app
inews
Aa Text
Read Next : Info BMKG Gempa Hari Ini M 5,7 Guncang Tanimbar Maluku

Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan KMP Marsela, Penyidik Mintai Keterangan Sejumlah Pihak

Selasa, 20 April 2021 - 08:34:00 WIT
Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan KMP Marsela, Penyidik Mintai Keterangan Sejumlah Pihak
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sejumlah pihak diperiksa jaksa penyidik Kejati Maluku terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya. Salah satunya staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usin James Mahulette.

"Perkaranya masih jalan dan beberapa pihak telah dipanggil guna dimintai keterangannya seperti Usin James Mahulette yang merupakan staf Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI," kata Kasie  Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Senin (19/4/2021).

Dia menambahkan, Usin meruapakan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela. Dalam pemeriksaan yang digelar akhir pekan lalu, Usin disodori 24 pertanyaan selama tiga jam. 

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari satu orang lainnya berinsial LT. Dia merupakan Direktur PT Kalwedo, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dipercayakan untuk mengelola KMP Marsela.

Sebelumnya, sejak tahun 2020, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya dipimpin Stefanus Thermas unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Maluku menuntut perkara ini segera ditangani.

Para pendemo dalam aksinya juga menyerahkan bukti surat perintah pencairan dana yang diserahkan Pemkab MBD kepada PT Kalwedo pada April 2016 sebesar Rp10 miliar. Namun dana yang dicairkan dan masuk ke kas BUMD milik Pemkab MBD itu hanya Rp1,5 miliar dan sisanya jatuh ke tangan orang lain.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut