get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku

Kamis, 14 September 2023 - 16:31:00 WIT
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku mengalami sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (malra) berinisial MTH. Perkara ini dilaporkan pelapor selaku korban berinisial TSA (21) di SPKT Polda Maluku 1 September lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan penyidik ditreskrimum telah gelar perkara kasus ini dipimpin Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik di Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).

Sejak kasus dilaporkan, perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan polisi lainnya. Dia menepis asumsi dan opini yang menyebut Polda lambat, karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai UU TPKS.

Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor.

Kapolda sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.

“Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Setelah dilaporkan pelapor, penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dimintai keterangan oleh penyidik.

Kesokan harinya tanggal 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik langsung melindungi dan memberikan pendampingan kepada pelapor.

Setelah itu, penyidik membuat surat undangan kepada empat saksi dan berencana membawa pelapor visum psikiatrikum. Mamun pelapor sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“aksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,” katanya.

Selanjutnya pada Rabu, 6 September penyidik kembali membuat undangan kedua kepada empat saksi untuk dimintai keterangan.

“Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA,” ucapnya.

Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Pada Kamis 7 September, penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September, namun keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September.

“Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor,” katanya.

Dari undangan yang dikirim untuk diminta datang pada Jumat 8 September, hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan. Sementara pelapor hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).

“Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum,” katanya.

Di hari yang sama tersebut, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin 11 September pukul 09.00 WIT.

Penyidik juga berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatrikum pada Sabtu 9 September. Namun kakak kandung pelapor menyebut adiknya tidak berada di rumah.

“Pada tanggal 11 September semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian mengecek dan didapati keterangan dari kakak kandung, pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Ohoirat mengaku penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.

“Kendala lainnya yaitu belum dilanjutkannya pemeriksaan psikiatrum terhadap pelapor karena pelapor melalui pengacara mengajukan surat pernyataan menolak pemeriksaan psikiatrikum lanjutan,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor.

“Penyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor, penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini tergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

Dalam memproses kasus tersebut, Ohoirat menegaskan penyidik juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang TPKS yaitu Pasal 22 yang antara lain menyebutkan penyidik, penuntut umum dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban tetap menjunjung tinggi HAM, kehormatan, martabat tanpa intimidasi.

“Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang perempuan yang datang melaporkan kasus itu. Sejak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini,” katanya.

Polda Maluku lanjut Ohoirat, sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.

“Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut