Kasus Balita Disekap di TTS, Kapolda NTT Perintahkan Pelaku Diproses Hukum

Kasus Balita Disekap di TTS, Kapolda NTT Perintahkan Pelaku Diproses Hukum
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma. (Foto : ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma menaruh perhatian pada kasus viral balita 2 tahun diduga disekap dalam kamar rumah dengan tangan dan kaki terikat. Peristiwa ini terjadi di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Saya sudah perintahkan agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolda di Kupang, Selasa (31/1/2023).

Awalnya video ini menyebar di media sosial dnegan narasi penculikan anak. Belakangan diketahui orang yang mengikat balita tersebut yakni ibu angkatnya karena dia hendak pergi ke kebun.

Kapolda NTT menuturkan, saat ini orang tua angkat yang merupakan mama besar dari balita tersebut sudah ditahan di Mapolres TTS.

"Benar. Mama besar sekaligus mama angkat dari anak tersebut sudah ditahan di Mapolres," katanya.

Sebelumnya, video viral beredar menunjukkan seorang balita disekap di kamar tidur dengan kaki dan tangan terikat. Saat ditemukan, posisi tubuh balita tersebut tengkurap menghadap ke lantai beralaskan tanah.

Editor : Donald Karouw

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsMaluku di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.