get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI Penikam Pria hingga Tewas Ditahan di Satpom Lanud Sultan Hasanuddin Makassar

Kapolsek Ditikam Preman di Depan Anak-Istri, Dipicu Persoalan Klakson Mobil

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:24:00 WIT
Kapolsek Ditikam Preman di Depan Anak-Istri, Dipicu Persoalan Klakson Mobil
DL (22) ditangkap Polres Muna Barat usai menikam Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Muslimin. (Foto: iNews/Andhy Eba).

MUNA BARAT, iNews.id - Seorang preman menikam Kapolsek Towea Ipda La Ode Ali Musmin. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan anak dan istrinya.

Pelaku adalah DL (22). Dia menikam korban di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (5/3/2022) malam.

Penikaman itu dipicu hal sepele. DL tersinggung dengan bunyi klakson mobil korban. Dia ditangkap Minggu (6/3/2022) dini hari berselang dua jam usai penikaman.

Kapolres Muna Barat AKBP Mulkaifin menduga DL dalam kondisi mabuk minuman keras saat menikam korban.

"Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, pelaku menggelar pesta miras di tengah jalan bersama teman-temannya. Diduga tersinggung saat mendengar suara klakson mobil korban, pelaku akhirnya mengamuk dan memukul kaca mobil korban," tutur Mulkaifin, Selasa (8/3/2022). 

Melihat kaca mobilnya dipukul, korban lalu turun dari mobil untuk menanyakan aksi pelaku memukul kaca mobilnya. DL tidak memberikan jawaban dan justru mengambil badik lalu menusuk lengan kiri korban. 

Korban sempat berupaya melakukan pengejaran, namun akibat luka yang dideritanya korban tak kuat melakukan pengejaran dan menelepon anggotanya.  

DL sempat berpura-pura kesurupan saat akan ditangkap sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku.

Dia juga mencoba menghilangkan barang bukti penikaman dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan sarung badik. 

Polisi akhirnya membawa pelaku ke Polres Muna Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan. 

Akibat perbuatannya DL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut