Kapolda Maluku Tegaskan Masyarakat Tak Punya Hak Menutup Jalan
AMBON, iNews.id - Kapolda Maluku Irjen Refdy Andri meminta warga tak melakukan penutupan jalan atau memblokade akses pengendara saat terjadi perselisihan. Dia menegaskan masyarakat tak punya kewenangan untuk menutup jalan.
"Tidak ada kewenangan ketika terjadi bentrokan lalu warga menutup akses jalan raya sehingga merugikan banyak pihak," kata Refdy di Ambon, Jumat (10/12/2021).
Penegasan Refdy ini terkait penutupan ruas Jalan Trans Pulau Seram di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah usai terjadi bentrok dengan polisi pada Selasa 7 Desember 2021 yang mengakibatkan 18 warga luka tembak.
Penutupan jalan dilakukan warga dengan cara dicor. Gara-gara penutupan jalan tersebut, akses lalu lintas kendaraan yang melalui ruas jalan tersebut menjadi terhambat.
"Pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi orang tidak bisa melintas karena akses jalannya ditutup," katanya.
Refdy mengatakan, penutupan tersebut akan ditindak tegas. Tidak ada tawar-menawar lagi karena sanksinya berat yakni menyengsarakan orang lain.
"Tidak ada tawar-menawar dan itu sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota di Maluku," katanya.
Dia meminta agar cor semen yang menutup akses jalan itu segera dibuka. Jika warga tak mau membuka, polisi akan bertindak tegas membongkar cor tersebut.
"Kami tidak berharap sampai ada yang terluka atau berdarah, tetapi cukuplah berkeringat saja. Kami sebagai aparat yang betul-betul sudah bersumpah untuk memelihara keamanan dan menegakkan hukum," katanya.
Editor: Reza Yunanto