get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Manggarai Hima Domi Berikan Bingkisan Pakaian Misa Natal untuk Umat Paroki Kumba

Kanwil Kemenkumham Maluku Usulkan 549 Napi Terima Remisi Khusus Natal

Senin, 12 Desember 2022 - 11:27:00 WIT
Kanwil Kemenkumham Maluku Usulkan 549 Napi Terima Remisi Khusus Natal
Kanwil Kemenkumham Maluku mengusulkan sebanyak 549 napi di 15 lapas dan rutan terima remisi khusus (RK) Natal 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan 549 narapidana (narapidana) menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. Ratusan napi itu tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin (12/12/2022).

Saiful merinci, remisi khusus RK-I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang, dan pemotongan dua bulan untuk delapan orang.

Sedangkan untuk RK-II atau langsung bebas tidak ada yang diusulkan untuk tahun ini.

Saiful mengatakan, para napi yang telah diusulkan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif. Menuru dia, realisasi usulan tinggal menunggu diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

"Jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) remisi Natal khusus disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing warga binaan pemasyarakatan (WBP) tepat di hari Natal tanggal 25 Desember 2022 di masing-masing Kanwil dalam satu acara penyerahan remisi," ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian remisi khusus hari Natal ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun khusus bagi napi yang beragama Kristen.

Pengumuman pemberian remisi akan dilakukan saat peringatan Natal di lapas maupun rutan.

Berdasarkan data Kemenkumham Maluku, pada Agustus 2022, jumlah keterisian lapas dan rutan di Maluku sebanyak 1.603 orang dari kapasitas 1.409 orang. Jumlah tersebut terdiri atas narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut