Kaleidoskop 2022 : Viral 100 Pulau di Maluku Dilelang Situs Asing hingga TNI Tancapkan Merah Putih

JAKARTA, iNews.id - Nama Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pernah menyita perhatian warga Indonesia di penghujung 2022. Hal ini usai viral ada kabar 100 pulau di Maluku tersebut muncul di situs lelang asing.
Dalam situs lelang asing, Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika pada 8-14 Desember 2022 akan ada 100 pulau di Kepulauan Widi yang kabarnya dilelang. Bagi yang berminat, diminta untuk memberi deposit senilai 100.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,5 miliar.
Menurut Sotheby’s, kawasan kepulauan yang mencakup 10.000 hektare tanah 'tak berpenghuni' itu memiliki potensi untuk dikembangkan dengan konsep pembangunan ramah dan sadar lingkungan. Menurut rencana, pulau-pulau itu akan dilengkapi dengan setidaknya 50 resor mewah dalam beberapa tahun ke depan.
Cagar Alam Widi terdiri atas lebih dari 100 pulau tropis dengan lebih dari 150 km pantai pasir dengan terumbu karang. Cagar Alam Widi merupakan salah satu ekosistem atol karang paling utuh di bumi, dengan ratusan spesies langka dan terancam punah yang menghuni pulau-pulau tersebut.
Respons Pemerintah
Pemerintah akan membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait pembangunan wisata lingkungan di Kepulauan Widi. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi lintas kementerian, Rabu (14/12/2022).
Keputusan ini usai heboh kabar adanya lelang 100 pulau di Kepulauan Widi di situs asing yakni Sotheby's. Meski kemudian kabar ini dibantah LII yang menyebut Sotheby's hanya membantu LII menemukan investor potensial sebagai mitra dalam pengembangan Kepulauan Widi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan mengawasi aktivitas pengelola di Kepulauan Widi, Maluku Utara. Terutama pengawasan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
Menteri KKP meminta pengelola Pulau Widi yaitu PT LII untuk segera mengurus perizinan dan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkelanjutan saat hendak memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di kawasan pesisir dan laut Pulau Widi.
"Kami dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) selama pengelola belum melakukan aktivitas, kami diam saja. Akan tetapi, saat beraktivitas di laut, pasti kami akan pertanyakan izinnya," ujar Sakti Wahyu Trenggono di Nusa Dua, Bali, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut oleh pengelola, tetapi izinnya belum keluar, maka aktivitas tersebut dapat dipaksa untuk berhenti atau ditutup.
"Kami hentikan," kata Trenggono.
Trenggono lantas menjelaskan pengelola atau pihak mana pun yang ingin memanfaatkan ruang laut harus mengajukan permohonan izin pemanfaatan. Sebab dari tahapan itu, pemerintah bakal mengecek mulai dari rencana kegiatan sampai ancaman aktivitas pemanfaatan terhadap kelestarian alam, khususnya lautan.
Menteri KKP menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen terus menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
"Jadi, kalau kemarin dengar ada pulau yang dilelang, itu yang salah satu harus dijaga. Kami tidak boleh sembarangan di lautan," katanya.
Tentang Kepulauan Widi
Dilansir dari laman halmahera selatankab.go.id, Kepulauan Widi menyimpan sejuta pesona yang akan menjadi pengalaman tak terlupakan bila mengunjungi tempat ini.
Kepulauan Widi berada di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku utara.
Pulau-pulau di kepulauan Widi memiliki keunikan, hamparan pasir putih yang luas, laut jernih bagaikan kristal, terumbu karang dan kaya dengan berbagai jenis ikan, akan membuat wisatawan takjub.
Di Kepulauan Widi terdapat 99 pulau, 3 atol dan mempunyai dua gugusan pulau yang dikenal oleh masyarakat nelayan, yakni Pulau Daga Gane ( berhadapan dengan Kecamatan Gane) dan Daga Weda ( berhadapan dengan Kecamatan Weda).
Respons TNI
TNI melalui Kodim 1509 Labuha menancapkan bendera Merah Putih di sejumlah titik dan menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih di Kepulauan Widi,
Komandan Kodim 1509 Labuha Letkol Kav Romy P Sitompul mengatakan, kegiatan bakti TNI di Kepulauan Widi sebagai reaksi atas iklan penjualan kepulauan melalui situs lelang internasional yang dianggap melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan bakti TNI di Kepulauan Widi menjadi kode keras dari TNI, kepulauan yang pernah menjadi lokasi penyelenggaraan lomba mancing internasional itu merupakan bagian dari wilayah kedaulatan NKRI. Tidak akan dibiarkan dikuasai asing.
Kegiatan itu juga memberi pesan TNI, khususnya jajaran Kodim 1509 Labuha akan selalu mengawasi dan menjaga Kepulauan Widi dari segala upaya pihak tertentu yang dapat menghilangkan hak kedaulatan NKRI terhadap kepulauan yang terletak di ujung Selatan Pulau Halmahera tersebut.
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengamanatkan TNI untuk menjaga kedaulatan NKRI menjadi dasar bagi Dandim 1509 Labuha beserta jajarannya dalam menyikapi upaya ilegal penjualan Kepulauan Widi melalui situs lelang internasional karena dianggap dapat mengancam kedaulatan NKRI atas kepulauan tersebut.
TNI akan mengemban amanat UU Nomor 34/2004 itu dengan penuh tanggung jawab. Bahkan siap mengorbankan jiwa dan raga hingga titik darah penghabisan, seperti yang dilakukan para pendahulu bangsa di negeri ini. Termasuk di wilayah Maluku Utara ketika merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Respons PT LII
PT Leadership Islands Indonesia (LII) menegaskan, tidak ada penjualan Pulau Widi di Maluku Utara (Malut) kepada investor asing. Pernyataan ini membantah pemberitaan sejumlah media massa yang sebelumnya mengabarkan LII akan menjual 100 pulau kecil di kawasan Pulau Widi lewat perusahaan lelang asing mulai 8-14 Desember 2022.
Communication Director LII Okki Soebagio mengatakan, pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan.
"LII ingin memberikan klarifikasi terkait beberapa liputan media dengan variasi judul berita berintikan '100 pulau di Indonesia dilelang'. LII dengan ini menanggapi bahwa isi pemberitaan tersebut adalah keliru dan menyesatkan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
LII merupakan perusahaan yang memegang izin eksklusif untuk menjalankan usaha di Kepulauan Widi. Perusahaan telah membuat masterplan, rancangan arsitektur, dan mendapatkan perizinan menjalankan usaha di Kepulauan Widi, yang akan menjadi salah satu tujuan wisata berkelanjutan yang terbaik di dunia.
Untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi paska pandemi, menurut Okki, LII mengambil langkah untuk bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris. Sotheby’s Auction Concierge memiliki database klien internasional yang fokus berinvestasi pada bisnis real estate maupun perhotelan.
Dia membeberkan Sotheby’s Auction Concierge saat ini membantu LII untuk menemukan investor yang berpotensi sebagai mitra LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi. Proses lelang yang dijalankan untuk menjual interest dalam LII. Ini bertujuan untuk menarik investor yang memiliki semangat dan visi yang sama dengan pengelola, yakni visi yang berfokus pada area konservasi skala besar, pembangunan yang berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII sama sekali tidak bermaksud untuk menjual Pulau Widi, dan bahwa Sotheby’s Auction Concierge dan LII memahami secara penuh bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah milik negara dan karenanya kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta mana pun," tuturnya.
LII juga berkomitmen mendanai kegiatan patroli Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Widi dan berencana untuk membuka Pusat Konservasi bersama dengan eco-lodge pertamanya di kepulauan tersebut pada 2024.
“LII menyayangkan media-media yang menerbitkan artikel dengan judul yang berpotensi menyebabkan kesalahpahaman, terutama karena tidak ada dari pihak media tersebut yang menghubungi LII untuk meminta pernyataan atau tanggapan," tuturnya.
Editor: Donald Karouw