get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Remaja Ditangkap Polisi, Diduga Pelempar Molotov saat Demo Ricuh di Grobogan

Izin Penggunaan Senpi bagi Polisi Akan Dicabut jika Terbukti Sering Minum Miras

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:32:00 WIT
Izin Penggunaan Senpi bagi Polisi Akan Dicabut jika Terbukti Sering Minum Miras
Ilustrasi senpi polisi. (iNews/Yunibar)

TERNATE, iNews.id – Penggunaan senjata api (senpi) bagi personel di jajaran Polres Halmahera Utara (Halut) akan dicabut jika terbukti sering mengonsumsi minuman keras (miras). Keputusan ini diambil karena jika personel sering minum miras justru akan membahayakan masyarakat sekitar. 

"Saya minta kapolres untuk mencabut izin pakai senpi dari tangan anggota Polres Halut yang terbukti sering minum minuman keras. Karena dapat membahayakan rekan kerja dan juga masyarakat," kata Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin, saat kunjungan ke Polres Halut, Minggu (7/3/2021). 

Dia menekankan kepada personel polres setempat untuk tidak minum-minuman keras. Apalagi personel yang menggunakan senpi, karena dapat menimbulkan masalah di lapangan.

Langkah mencabut izin senpi dari tangan peronel dilakukan dalam rangka menjaga wilayah Malut tetap kondusif. Polisi juga melibatkan peran serta masyarakat untuk sama-sama menjaga wilayah tersebut. 

Risyapuding juga meminta personel Polres Halut untuk menggiatkan kegiatan Binmas dari pintu ke pintu. Kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi Polri untuk membangun ketahanan masyarakat, sekaligus mengajak bersama-sama menjaga wilayahnya dari ganguan keamanan.

Kapolda juga menyampaikan, Halut masuk urutan nomor dua zona hijau Covid-19 setelah Kabupaten Taliabu. Kunjungan ke Polres Halut, Minggu (7/3/2021) rangka meninjau kesiapan jajarannya, terutama mengecek situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum tersebut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut