get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Siklon 97S, Hujan Lebat serta Gelombang Tinggi Intai Maluku dan NTT

Ingat, Pelaku Perjalanan Keluar Maluku Wajib Kantongi Surat Hasil Tes Cepat Antigen

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:28:00 WIT
Ingat, Pelaku Perjalanan Keluar Maluku Wajib Kantongi Surat Hasil Tes Cepat Antigen
Ilustrasi tes cepat antigen. (iNews.id/Bagus Alit)

AMBON, iNews.id - Pelaku perjalanan ke luar daerah Maluku wajib mengantongi surat keterangan tes cepat antigen dari Satgas Penanganan Covid-19 atau pun rumah sakit. Sementara Dinas Kesehatan hanya bertugas untuk melakukan skrining, bukan melakukan rapid test antigen untuk perjalanan.

"Sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah, seseorang diwajibkan untuk mengikuti tes cepat antigen untuk mendapatkan keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 sebagai syarat utama," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, Selasa (26/1/2021).
 
Dia menyontohkan para wartawan atau masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan. Untuk tes cepat antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah maka warga harus membayarnya, sementara untuk kepentingan skrining gratis.

"Ada kemungkinan BPK RI melihat adanya dana hibah dari pemerintah dipakai untuk perjalanan. Jadi sebetulnya catatan dari BPK RI ini harus diikuti karena menyangkut dengan uang negara," ujarnya.

Untuk ke depan, siapa saja baik anggota DPRD mau pun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan diwajibkan menjalani tes cepat antigen di satgas atau rumah sakit.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut