HUT Kemerdekaan, 706 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi
TERNATE, iNews.id - Sebanyak 706 narapidana di Maluku Utara (Malut) akan memeroleh pengurangan hukuman atau remisi bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 RI tahun 2022. Dari keseluruhan napi yang mendapat remisi di tahun ini, hanya satu yang langsung bebas.
Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Malut Jumadi mengatakan, 706 napi yang diberi remisi tersebut terdiri atas 565 napi kasus pidana umum dan 141 napi kasus pidana khusus. Total ada 1.093 napi dan tahanan yang ada di seluruh jajaran Kemenkumham Malut.
"Memang untuk semua usulan napi mendapatkan remisi diterima karena memenuhi syarat," kata Jumadi, Senin (15/8/2022).
Dia mengatakan, dari 141 napi kasus pidana khusus, terdiri atas dua napi kasus korupsi an 139 napi kasus narkotika. Napi kasus pidana umum dari Lapas Kelas llA Ternate yang langsung dinyatakan bebas.
"Pemberian remisi secara simbolis akan dilakukan usai upacara hari kemerdekaan RI pada Rabu 17 Agustus nanti," katanya.
Dia menjelaskan besaran RU dari seluruh UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Malut yakni Lapas Kelas llA Ternate yang dapat remisi ada 222 napi. Jumlah remisi bervariasi ada yang 1 bulan hingga 9 bulan.
Lapas Kelas llB Jailolo 43 napi, Lapas Kelas llB Sanana 95 napi, Lapas Kelas llB Tobelo 109 napi, Lapas Kelas lll Labuha 80 napi.
Kemudian LPP Kelas lll Ternate 16 napi, LPKA Kelas ll Ternate 22 napi, Rutan Kelas llB Soasio 57 napi, Rutan Kelas llB Ternate 40 napi dan Rutan Kelas llB Weda 22 napi.
Editor: Donald Karouw