get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku

Hiu Berjalan Berstatus Ikan Dilindungi Penuh, Spesies Endemik Perairan Papua dan Maluku

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:49:00 WIT
Hiu Berjalan Berstatus Ikan Dilindungi Penuh, Spesies Endemik Perairan Papua dan Maluku
Hiu berjalan kini berstatus ikan dilindungi penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Antara/ Dok. Humas KKP).

JAKARTA, iNews.id - Hiu berjalan telah ditetapkan sebagai spesies dilindungi penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Status tersebut sebagai salah satu upaya menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan serta kesinambungan spesies yang cenderung populasinya menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan, penilaian pada 2020, seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena kerentanan dan kelangkaannya.

"Hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP 2020-2024. Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut,” ujar Victor Gustaaf dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dia menyampaikan, dua spesies ikan hiu berjalan masuk ke dalam kategori hampir terancam, tiga spesies dikategorikan rentan dan satu spesies memiliki kategori sedikit perhatian.

Menurutnya, ikan hiu berjalan dari genus Hemiscyllium merupakan spesies endemik yang ditemukan di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Nugini dan Australia. 

Dia menjelaskan, terdapat sembilan spesies hiu berjalan hingga saat ini di dunia, enam di antaranya ditemukan di perairan Indonesia.

Keputusan terkait status perlindungan penuh Hiu Berjalan tersebut, kata dia tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir Januari lalu.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung mengatakan, pasca penetapan status perlindungan ikan hiu berjalan, KKP akan melakukan sosialisasi tentang status perlindungannya ke masyarakat dan menyusun rencana aksi nasional konservasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut