Guru SD Seram Bagian Barat Cabuli Siswi di Perpustakaan, Modus Ajak Cari Buku
SERAM BAGIAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap guru SD berinisial SW di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Dia diduga telah mencabuli siswi berinisial JCB.
Pria berusia 52 tahun itu diduga mencabuli korban dengan modus mengajak ke perpustakaan untuk mencari buku. Perbuatan bejat sang guru pun dilancarkan.
"Korban mengaku dicabuli saat SW memintanya untuk mencari buku di ruang perpustakaan. Sesampainya di perpustakaan korban yang sementara mencari buku tiba-tiba dicabuli," kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dikutip dari portal Polda Maluku, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, dugaaan pencabulan terjadi pada Kamis (2/2/2023) lalu. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/2/2023).
"SW telah diamankan pada Rabu, 8 Februari 2023 di Rutan Polres SBB setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, SW kini mendekam di Rutan Polres Seram Bagian Barat berdasarkan laporan polisi LP-B/19/II/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 03 Februari 2023, Surat Printah Penahanan Nomor: SP.Han/09/II/2023/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022, dan SP.Sidik Nomor/06/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai tanggal 27 Februari 2023," kata Andreas.
Atas perbuatannya tersebut, SW dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Rizky Agustian