Gelar Operasi Jelang Nataru, Polisi di Maluku Tengah Sita 351 Liter Miras Sopi
MALUKU TENGAH, iNews.id - Sebanyak 351 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi disita jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng). Miras tersebut didapat setelah polisi menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
"Kami tetap memberikan perhatian serius terhadap peredaran miras," kata kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, Minggu (20/12/2020).
Rosita menambahkan, razia miras ini digelar di beberapa wilayah hukum Polres Malteng. Beberapa Kapolsek bahkan memimpin langsumg operasi ini. Seperti Kapolsek Waipia yang mengamankan 145 liter miras, Polsek Elpaputih menyita 55 liter miras, sedangkan di Polsek Banda 151 liter miras.
Menurut dia, ratusan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik bening dan jerigen untuk diedarkan kepada masyarakat.
"Para pemilik miras ini sengaja menyimpannya dalam kantong plastik bening dan jerigen, selanjutnya dijual kepada masyarakat yang ingin membeli dan mengomsumsinya," kata dia.
Razia miras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin jajarannya untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Malteng.
"Kita tahu sendiri bahwa aksi kriminal maupun konflik sosial bahkan gangguan stablitas keamanan di Maluku, khususnya Malteng, akibat miras, maka untuk menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif maka kita melakukan operasi salah satunya dengan merazia miras," katanya.
Lebih lanjut Rosita mengatakan, untuk para pemilik dari ratusan liter miras itu telah diberikan peringatan dan imbauan untuk tidak lagi memiliki, menyimpan, maupun mengedarkannya.
"Kita imbau dan beri peringatan, jika kedepan mereka ditemukan lagi menyimpan, dan mengedarkan miras maka ada sanksi hukumnya. Yang kita lakukan ini untuk kebaikan kita bersama," kata Rosita.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto