Gadis 16 Tahun di Maluku Barat Daya Diperkosa hingga Pendarahan, Orang Tua Lapor Polisi
AMBON, iNews.id - Gadis 16 tahun berinisial GR menjadi korban pemerkosaan di Desa Kiera, Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi. Orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku berinisial AL ke Polres MBD.
Hasil pengumpulan informasi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/VII/2023/SPKT/Polres MBD tanggal 15 Juli 2023, perbuatan persetubuhan ini terjadi pada Minggu (9/7/2023) malam. Korban ditemukan ibunya dalam kondisi pendarahan di belakang dapur rumah.
Saat ditanyakan, korban menceritakan perbuatan bejat AL terhadap dirinya. Bukan baru kali ini saja, namun pelaku AL sudah dua kali memerkosanya di tempat kejadian yang sama. Mendengar hal tersebut, ayah korban tak terima lalu mendatangi Kantor Polres MBD untuk melaporkan pelaku AL.
Terkait hal tersebut, Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono telah memerintahkan penyidik untuk menangangi laporan orang tua korban. Penanganan dilakukan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta pemeriksaan visum terkait persetubuhan.
“Penyidik sudah turun ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan dugaan peristiwa pidana tersebut. Kami juga berikan imbauan kepada warga setempat agar kooperatif membantu aparat Polri demi kelancaran pengungkapan perkara ini,“ ujar Kapolres, Minggu (16/7/2023).
Atas bukti permulaan yang cukup, pelaku AL akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 76D Jo Pasal 81 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
“Saya mengimbau kepada penyidik agar ketika menangani sebuah permasalahan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional," ucapnya.
Editor: Donald Karouw