Eksekusi Lahan di Ternate Diwarnai Perlawanan dan Tangis Histeris 4 Pemilik Rumah
TERNATE, iNews.id - Perlawanan sempat mewarnai eksekusi rumah warga Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (22/5/2023). Total ada empat rumah warga yang eksekusi petugas Pengadilan Negeri Ternate didukung aparat Polres Ternate dan Kodim Ternate.
Pantauan iNews, suasana proses eksekusi lahan berlangsung penuh ketegangan. Ada perlawanan dari pemilik rumah dan keluarga yang menolak dengan mengadang petugas.
Mereka berupaya mempertahankan seisi rumah yang sudah ditinggali selama puluhan tahun dan tak terima digusur sambil menangis histreis. Namun upaya mereka tak berhasil. Bahkan ada salah satu pemilik rumah yang terpaksa diamankan petugas lantaran menghalangi proses eksekusi.
Setelah mediasi panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu persatu rumah berhasil dieksekusi. Para pemilik rumah secara sukarela mengeluarkan perabotan mereka karena dilakukan penggusuran.
Ketua PN Ternate Rommel Fransiskus Tampubolon mengatakan, eksekusi ini berdasarkan surat putusan PN Ternate Nomor 15/Pdt.g/1992/PN TTE jo Nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal jo Momor: 872 k/Pdt/1995, Nomor: 108 PK/Pdt/1996 dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.
"Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama dan sudah inkrah tahun 1996. Namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya eksekusi pun dilakukan," ujarnya, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan namun tidak diindahkan. Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah, namun karena pertimbangan pemohon, petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah
"Setelah pencocokan objek hanya empat rumah yang dieksekusi," katanya.
Setelah pengosongan rumah, satu unit alat berat disiagakan untuk melakukan penggusuran. Sampai saat ini proses pengosongan masih berlangsung.
Editor: Donald Karouw