Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Buru Selatan, Beli Mobil Pakai Identitas Orang Lain

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Dia diduga membeli kendaraan dengan identitas orang lain.
"Tersangka TSS diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, KPK akan memeriksa wiraswasta alder Muharry sebagai saksi hari ini.
Ali mengatakan TSS menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Dalam kasus ini KPK menetapakan tiga tersangka yaitu TSS dan John Rynhard Kasmas sebagai penerima suap, dan Ivana Kwelju sebagai pemberi suap.
Peran TSS dalam kasus ini adalah merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan yang mengerjakan proyek baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima TSS sekitar Rp10 miliar. Uang itu diberikan oleh Ivana karena telah terpilih mengerjakan salah satu proyek yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2015.
Editor: Reza Yunanto