get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Dipicu Utang, Pria di Ambon Aniaya Kekasih Pakai Cutter

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:02:00 WIT
Dipicu Utang, Pria di Ambon Aniaya Kekasih Pakai Cutter
Pria berinisial FDRR alias Ferli menganiaya kekasihnya, MT, menggunakan cutter. Penganiayaan diduga dipicu masalah utang. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FDRR alias Ferli (31) asal Kota Ambon, Maluku. Dia diduga telah menganiaya kekasihnya, MT, menggunakan cutter.

Kasatreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Beni Kurniawan, menyebut penganiayaan berawal saat pelaku menanyakan utang korban. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2/2023) di kamar kos di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Saat itu korban mengatakan ke pelaku untuk pelaku pergi ke Papua bekerja di sana (Papua) untuk membayar utang milik korban,” kata Beni dikutip dari portal Polda Maluku, Kamis (16/2/2023).

Mendengar hal tersebut, pelaku marah dan emosi. Dia lantas mengambil isi cutter yang sudah disiapkan di saku kanan celananya dan menyayat tubuh korban. Korban pun mengalami sejumlah luka.

“Melihat perbuatan pelaku, kakak kandungnya langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Ambon. Dan anggota saat itu juga sudah datangi lokasi kejadian (TKP) hanya saja pelaku sudah kabur dan terakhir lari ke kota Sorong,” kata Beni.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, dia berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease di tempat pelariannya di Kota Sorong.

"Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Sorong. Pada tanggal 10 Februari 2023 kemarin,” ujar Beni Kurniawan.

Setelah penangkapan, beberapa hari kemudian Ferli kemudian dibawa ke kota Ambon diproses hukum lebih lanjut.

"Sudah. Tersangka sudah dibawa ke sini (Ambon) tanggal 14 Februari kemarin,” ujar Beni.

Penangkapan Ferli, kata Beni, berdasarkan laporan polisi Nomor:  LP/B/21/I/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 12 Januari 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut