Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Ambon Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Peraturan wali kota (perwali) tentang PKM akan ditandatangani Rabu (3/6/2020).
"Penandatanganan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Ambon," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (2/6/2020).
Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan selama lima hari. Setelahnya, peraturan ini akan segera diterapkan.
Richard mengatakan, penerapan PKM merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Orang dan Moda Transportasi di Provinsi Maluku.
Pemkot menyikapi PKM dengan proses pelaksanaanya melalui pembatasan empat komponen. Di antaranya pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.
Pemkot Ambon merasa perlu untuk menyiapkan Perwali terkait PKM karena data hingga 1 Juni 2020 jumlah pasien terpapar Covid-19 di daerah ini sebanyak 158 orang.
"Kita berupaya membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas, sehingga diharapkan proses penularan dapat dikendalikan secara baik," katanya.
Dia optimis dengan pembatasan ini, bisa mengendalikan penularan Covid-19 karena yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi dari masyarakat Kota Ambon.
Editor: Umaya Khusniah