Cakupan Vaksinasi di Lapas Maluku Rendah karena Napi Tak Punya KTP
AMBON, iNews.id - Cakupan vaksinasi untuk penghuni lapas di Maluku rendah. Total baru 522 narapidana (napi) yang menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19 dari jumlah keseluruhan 1.458 penghuni rutan dan lapas.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, hal ini disebabkan banyak penghuni lapas tidak memiliki KTP. Selain itu keterbatasan stok vaksinasi.
“Untuk vaksinasi tahap kedua menurut jadwal akan berlangsung di bulan Agustus, ternyata tidak dapat dilaksanakan akibat kekurangan stok vaksin," ujar Saiful, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, sekarang ini sudah ada kelonggaran mengenai persyaratan vaksinasi harus memiliki KTP Maluku. Namun sekarang ini pelaksanaan vaksinasi untuk penghuni lapas terkendala stok vaksin.
Khusus di Lapas Ambon, lanjutnya, baru sebanyak 109 orang sudah divaksin dari 451 warga binaan yang ada. Sisanya belum karena terkendala KTP sesuai dengan ketentuan yang lama.
Sedangkan untuk pegawai di Lapas Ambon sudah sebanyak 60 orang sudah divaksin, atau tinghal 36 petugas lagi yang belum divaksinasi. Lapas Ambon sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Ambon maupun Puskesmas Desa Passo untuk memenuhi layanan vaksinasi.
"Intinya kami tetap mendorong agar pelaksanaan vaksin dapat dilaksanakan bagi semua napi di Maluku. Kami memahami keterlambatan ini, karena di masing-masing unit pelaksana teknis stok vaksin memang terbatas, jadi harus menunggu sampai stoknya tersedia baru dilakukan vaksinasi," ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing