get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Pembunuhan Sadis di TTU: Suami Habisi Istri, Adik Ipar dan Keponakan

Bunuh dan Bakar Istri, Suami di NTT Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:52:00 WIT
Bunuh dan Bakar Istri, Suami di NTT Divonis 20 Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus suami membunuh dan membakar istri di Pengadilan Negeri Ruteng. (Foto: MPI/Iren Leleng)

MANGGARAI, iNews.id - Suami yang menjadi terdakwa pembunuhan dan pembakaran istri di Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 20 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam dakwaan penuntutan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan panitera pengganti Christian Manafe.

"Terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitryani (istrinya) dengan cara dipukul menggunakan palu lalu dibakar di dalam rumah," ujar Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (9/7/2024).

Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Sismayani yang merupakan anaknya hingga mengalami luka berat.

Atas vonis ini, JPU Cabang Kejari Manggarai Julian Tommy Anugrah menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Ismail alias Mai menerima putusan hakim tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut