Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme
JAKARTA, iNews.id - Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan bahan peledak (handak). Pendisposalan handak ini berlangsung di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Bahan peledak tersebut merupakan barang bukti dari kasus-kasus terorisme yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sejak 2005.
"Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin (1/10/2025)," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dikutip, Sabtu (4/10/2025).
Proses pemusnahan dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, seluruh bahan peledak tersebut terlebih dahulu diangkut dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis bom militer, bom pipa dan bom ikan berupa 3 Granade Hand Riot CS 1 KM, 1 Granade Hand Frag Delay, 1 Granade Longser, 11 Granade Ofensif, 2 Granade GT (termasuk 1 Granade Frag Delay M67), 23 Granade GT 6 AR, 18 Pelontar Longser, 59 bom pipa rakitan dan 11 molotov.
"Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar dan situasi aman terkendali," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi