BPKP Periksa Bendahara Umum Halsel soal Mega Proyek Pembangunan Masjid Raya

TERNATE, iNews.id - Tim Auditor Badan Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara memeriksa mantan Bendahara Umum Daerah Halmahera Selatan (Halsel) berinisial MS. Dia diperiksa bersama Direktur PT BUMD berinisial LS dan Direktur CV Minanga Tiga Satu berinisial KT.
Ketiganya dimintai keterangan terkait mega proyek Masjid Raya Halsel di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (8/0/2023).
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut Her Notoraharjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan perihal klarifikasi tersebut.
"Iya benar, dilakukan klarifikasi kepada 3 orang terkait kasus pembangunan Masjid Raya Halsel," ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Diketahui, kasus mega proyek Masjid Raya Halsel sedang ditangani Kejati Malut. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Malut Nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Sementara untuk anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel dikucurkan secara bertahap. Tahap pertama dianggarkan tahun 2016 dengan nilai Rp50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp29 miliar. Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.950.000.000 yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.
Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp29.895.736.354 yang juga dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri. Sementara untuk tahun anggaran 2019 dikerjakan CV Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp9.984.783.000.
Editor: Donald Karouw