BPJS Kesehatan Kota Ambon Sosialisasikan 2 Peraturan Baru Tentang Kesehatan Mata
AMBON, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Ambon, Maluku menyosialisasikan dua peraturan baru kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dan dokter spesialis mata secara virtual. Keduanya yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dia menjelaskan, tujuan dari terbitnya peraturan tersebut untuk memastikan prosedur operasi katarak, rehabilitasi medik, penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata dilakukan sesuai dengan mutu dan tetap menjaga sustainabilitas pembiayaan.
"Peraturan ini bertujuan agar terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman prosedur bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan layanan mata," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan di Ambon, Jumat (29/5/2020).
Sementara Ketua TKMKB Kota Ambon, dr Rodrigo Limon berharap peraturan baru ini dapat terimplementasi dan terlaksana dengan baik. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan mata di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), jadi tidak perlu lagi datang langsung ke rumah sakit.
"Dengan adanya peraturan ini saya rasa akan lebih tertata kemana peserta harus pergi untuk mendapat pelayanan, peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan sedangkan refraksi dapat ditangani FKTP," katanya.
Dia juga berharap dalam pelaksanaan aturan, ada komitmen bersama antara kabupaten/kota yang mempunyai FKTP untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Waktu yang diberikan BPJS Kesehatan selama dua tahun dirasa cukup jika sama-sama berkomitmen.
Dokter Rodrigo juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini. Di antaranya stay at home, apabila tidak mendesak tidak perlu keluar rumah.
Selain itu juga warga diimbau memakai masker apabila keluar rumah. Selanjutnya cuci tangan setiap saat dan tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih.
Sebagai informasi, TKMKB merupakan tim independen yang beranggotakan perwakilan dari organisasi profesi seperti IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI dan pakar klinis.Tugas pokok dan fungsinya ada empat di antaranya melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.
Kedua yakni melaksanakan utilization review dan melaksanakan audit medis. Terakhir, melaksanakan pembinaan etika dan disiplin profesi.
Editor: Umaya Khusniah