get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

BNN Malut Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya IRT

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:00:00 WIT
BNN Malut Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya IRT
BNN Maluku Utara menangkap tiga pengedar narkoba, satu di antaranya IRT di Kota Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara menangkap tiga pengedar narkoba di Kota Ternate. Satu dari tiga tersangka yakni ibu rumah tangga (IRT).

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RF (26) asal Kelurahan Mangga Dua; IIH (27) asal Kelurahan Toboko; dan JI (39) IRT asal Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi penyidik BNN Malut, Ipda Mudjakir Syahdjuan mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang ini berdasarkan pemantauan tim dakjar BNN Malut selama dua pekan.

“Pertama kita tangkap ersangka RF dan IIH pada 19 September 2020 sekitar pukul 16.20 WIT di Jalan Kesatria. Kedua tersangka ini sedang mengambil paket kiriman,” katanya, Senin (19/10/2020).

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik besar berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja cannabis sativa dengan total berat kurang 458 gram saat dilakukan introgasi barang tersebut milik tersangka RF sehingga kedua tersangka langsung di amankan ke kantor BNN Malut.

Sedangkan dari penangkapan JI, petugas mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik zipper kecil berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,08 gram.

"Dari hasil penyelidikan kami, barang bukti milik tersangka RF dan IIH merupakan jaringan kota Medan dan sekarang kami masih melakukan proses penyelidikan," ujar Mudjakir.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut