get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng

Berkelahi dengan Pacar, ABK KM Lelemuku Mabuk dan Bakar Kapal

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:30:00 WIT
Berkelahi dengan Pacar, ABK KM Lelemuku Mabuk dan Bakar Kapal
Kapal Motor Penyeberangan​​​​​​​ (KMP)​​​​​​​ Lelemuku terbakar di Pelabuhan Saumlaki, Senin (24-5-2021) petang. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Polres Tanimbar, Maluku, menetapkan satu orang anak buah kapal (ABK) berinisial Y sebagai tersangka buntut kebakaran KMP Lelemuku, pada Senin (24/5/2021) puku 18.00 WIT. Y dituduh membakar kapal setelah polisi memeriksa 19 saksi termasuk pihak manajemen.

Kapolres Tanimbar, AKBP Romy Agusriansyah menyebutkan, tersangka membakar kapal motor penyeberangan tersebut karena mabuk setelah berkelahi dengan kekasihnya. Y masuk ke kamarnya di bagian Dek III sekitar pukl 17.00-18.00 WIT, untuk mengambil jerigen pertalite sekitar 30 liter, lalu berjalan menuju Dek I dan membakarnya.

"Tersangka menumpahkan BBM tersebut. Lalu menyulutnya sehingga terjadi kebakaran, bahkan api cepat membesar dalam waktu sekejap," kata Romy, Selasa (25/5/2021).

Romy memastikan, tersangka Y tidak memiliki motif lain untuk membakar kapal tersebut. Dia melakukannya dalam keadaan tidak sadar.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki modus apa pun saat melakukan pembakaran kapal. Pada saat kejadian, yang bersangkutan mabuk," kata kapolres.

Sekarang ini, tersangka Y telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 198 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut