TERNTATE, iNews.id - Rayuan maut oknum ustaz sebelum mencabuli 2 ibu hamil di pondok pesantren (ponpes) bermodus rukyah. Pelaku juga memakai ancaman tak masuk di akal bila korban menolak permintaan tersebut.
Pelaku Ahmad Kholil kini diamankan di Polres Kotawaringin Barat atas laporan para korban yang mengalami pelecehan seksual kala itu.
Video Ustaz Pimpinan Ponpes di Kalteng Diduga Setubuhi Dua Wanita Hamil, Modus Rukyah Kumpul Siri
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor.
Kronologinya bermula saat korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.
Jadi Tersangka, Begini Jerat Rayu Ustaz di Kobar Setubuhi 2 Perempuan Hamil
"Sesampainya di pondok pesantren, LF menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Lalu pelaku menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan," kata AKBP Devy, Senin (13/9/2021).
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil membujuk dan mengancam korban, bila tidak mau melakukan ritual itu, akan berpisah dari suami dan anaknya.
"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban bersedia mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Ketika itu LF sedang hamil delapan bulan," ujarnya.
Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil empat bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.
Saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya, namun lagi-lagi saksi diminta mencari air.
"Kemudian korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu ditawarkan rukyah dengan cara disetubuhi. Namun korban menolak dan pelaku lagi-lagi mengancam korban," katanya.
Menurut kapolres, tersangka mengancam korban apabila tidak mau melakukan rukyah dengan cara disetubuhi, hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung korban T akan meninggal dalam kandungannya.
"Kemudian korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal