Beberapa Pejabat dan Tokoh Publik di Tidore Akan Divaksin Covid, Ini Syaratnya
TERNATE, iNews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) mengajukan beberapa syarat bagi pejabat atau tokoh publik yang nantinya akan divaksinasi Covid. Di antaranya melakukan pendaftaran dan menjalani observasi.
“Observasi tidak dilakukan supaya kita bisa mengetahui mereka ini memenuhi syarat atau tidak menjadi penerima vaksin covid,” kata Kepala Dinkes Kota Tikep, dr Abdullah Maradjabessy,Sabtu (16/1/2021).
Dia menambahkan, dirinya tidak dapat divaksin Covid. Hal ini lataran sebelumnya dia pernah dinyatakan positif Covid.
Nama-nama yang sudah terdaftar dan siap divaksin, yaitu, Pjs l Sekretaris Daerah, M Miftah Baay; Kepala Dinas BPBD, Abdurahim Ahmad; Direktur RSUD, dr Fahrizal Maradjabessy; Kepala Bagian Umum, Muhammad Abubakar; Anggota IDI Tikep, dr Fajar Pujiwibowo; Anggota DPRD Tikep, Murad Polisiri, Abdurahman Arsad, Ahmad Zen; Sekretaris Dinas Kesehatan Tikep, Abdul Karim Salasa; Kabid Yankes Diknas Tikep, Sukma Albanjar dan Ketua Persakmi Tikep, Agus Marsaoly.
Abdullah mengemukakan, ada juga daftar tambahan penerima vaksin Covid. Di antaranta Dandim 1505/Tidore, Polres Tidore, Kejari Tidore, Kadis Perhubungan Tikep dan Kadis Pertanian yang menyatakan siap divaksinasi Senin, 18 Januari 2020.
Selain pejabat, ada juga diutamakan kepada tenaga kesehatan. Dari jumlah total tenaga kesehatan sebanyak 1.076 orang, tidak semuanya divaksinasi. Kuota Tikep membutuhkan vaksin Covid-19 sebanyak 2.254 dosis yang diperuntuhkan untuk 1.127 orang.
“Petugas kesehatan juga harus memeriksa tensi darah. Apabila mereka yang divaksinasi mengalami sakit atau gejala lain, maka ditangguhkan,” katanya.
Penangguhan vaksinasi Covid berlaku juga untuk ibu hamil, ibu menyusui, sakit jantung, maupun orang yang pernah terkonfirmasi Covid-19.
Editor: Umaya Khusniah