get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Bawaslu Temukan 13.930 Data Ganda Anggota Parpol di Maluku Utara

Jumat, 09 September 2022 - 12:07:00 WIT
Bawaslu Temukan 13.930 Data Ganda Anggota Parpol di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara mengidentifikasi adanya 19.930 data ganda anggota parpol (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menemukan sedikitnya 13.930 data ganda anggota partai politik (parpol). Temuan itu berdasarkan data yang diunggah ke Sipol KPU.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan, data ganda ditemukan pada hampir seluruh parpol yang mendaftar melalui Sipol. Data tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah pengurus yang tercantum di SK dengan yang diinput ke Sipol.

Adapun total sekitar 4.599 anggota parpol terindikasi identik ganda internal dan sekitar 13.930 anggota merupakan ganda antarpartai berdasarkan data.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menyatakan, pihaknya juga menemukan masih ada parpol yang berstatus sewa gedung atau pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan, yakni berakhirnya tahapan Pemilu 2024.

Dirinya mengatakan temuan tersebut adalah hasil dari Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu yang melakukan pencermatan terhadap dokumen kepengurusan dan keanggotaan parpol yang diunggah ke Sipol KPU.

"Olehnya itu, Bawaslu telah melaksanakan pleno pimpinan terkait pengesahan terhadap hasil pencermatan tersebut yang nantinya, seluruh data hasil pencermatan itu akan disampaikan ke KPU Provinsi Malut, baik itu terkait data kepengurusan parpol yakni kesesuaian antara SK dengan data yang di input ke Sipol, keberadaan dan status kantor atau sekretariat serta keterwakilan jumlah perempuan yang telah kami cermati," kata Muksin di Ternate, Kamis (8/9/2022).

Untuk itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Malut terkait dengan hasil pencermatan yang telah dilakukan terhadap dokumen administrasi kepengurusan dan keanggotaan parpol dalam Sipol.

Berdasarkan hasil pencermatan itu, katanya, hampir di semua parpol terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengurus yang tercantum di SK dengan data yang di input ke Sipol, termasuk soal kantor juga masih ada parpol yang status sewa gedung atau pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan yakni berakhirnya tahapan Pemilu 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut