Bawaslu Malut Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Paslon Salamat dalam Pilwakot Tidore

TIDORE, iNews.id – Bawaslu Maluku Utara (Malut) memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/12/2020). Laporan dugaan pelanggaran pilkada ini disampaikan paslon wali dan wakil wali Kota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) dengan terlapor paslon Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN).
“Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Penolakan laporan tersebut dikarenakan masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan.
Dalam laporannya, SALAMAT mengatakan adanya pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif TSM yang diduga dilakukan terlapor paslon (AMAN). Nomor laporan: 03/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020.
Lebih lanjut, ada juga dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM di Kota Tidore Kepulauan. Seharusnya tenggang waktu yang disampaikan tanggal 23 September hingga 9 Desember 2020.
“Bahwa oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah