Bawa 192,86 Gram Sabu dari Jakarta, 2 Terdakwa Divonis PN Ambon 10 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis 10 tahun pidana masing-masing terhadap
Selvia Rahayaan alias Epok (27) dan Hendro Kainama (26) dalam perkara narkoba, Jumat (25/6/2021). Keduanya terbukti membawa narkotika jenis sabu 192,86 gram dari Jakarta dan ditangkap di Bandara Internasional Pattimura pada 24 November 2020.
Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI 35 Tahun 2009 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara," kata Ismail.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa ini karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlanjut. Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Epok dan Hendro ditangkap anggota BNNP Maluku berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya membawa narkoba dari Jakarta bahkan Epok nekat menyembunyikan sabu dalam kemaluannya.
Editor: Erwin C Sihombing