get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Advokat Ronny Ditangkap Polres Ambon, Simpan Sabu di Kamar Kos 

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:57:00 WIT
Advokat Ronny Ditangkap Polres Ambon, Simpan Sabu di Kamar Kos 
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap advokat Rony, Senin (28/6/2021). Foto: Ilustrasi/Antara

AMBON, iNews.id - Advokat ERS alias Rony yang diketahui kader Partai Golkar ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam perkara narkoba. Rony ditangkap di kamar kosnya pada Senin (28/6/2021) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengungkapkan, Rony ditangkap di kawasan Waringin. Di kamar kosnya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening ukuran kecil.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon," kata Jufri, Selasa (29/6/2021).

Tersangka ERS alias Rony dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Diketahui, Rony juga pernah terbelit perkara serupa pada 2009.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut