get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

8 Polisi Ini Disanksi Etik karena Kasus Brigadir J, Siapa Saja?

Selasa, 13 September 2022 - 18:43:00 WIT
8 Polisi Ini Disanksi Etik karena Kasus Brigadir J, Siapa Saja?
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Sedikitnya delapan personel Polri disanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga Selasa (13/9/2022). Sanksinya beragam, mulai dari penempatan khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebanyak empat dari delapan personel polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara sisanya ditetapkan melanggar etik.

Berikut daftar nama polisi yang sudah menjalani sidang KKEP: 

1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo; 
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; 
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; 
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.

Daftar sanksi yang diberikan kepada delapan personel Polri:

Sanksi Patsus

Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Sanksi Demosi 

1. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun. 

2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi 1 tahun karena telah mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sadam melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu.

Sanksi PDTH 

1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH. 

2. Kompol Chuck Putranto merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, dan dijatuhi sanksi PTDH, ia pun mengajukan banding. 

3. Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. 

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut