get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelarian Narapidana Kabur dari Lapas Merauke Berakhir di Wasur, Ditangkap Tanpa Perlawanan

783 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 9 di Antaranya Bebas

Senin, 17 Agustus 2020 - 14:46:00 WIT
783 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 9 di Antaranya Bebas
Gubernur Maluku, Murad Ismail, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi umum HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Ambon. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Sebanyak 783 orang narapidana di Maluku mendapat remisi umum Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020. Merek merupakan penghuni dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan) dan cabang rutan di seluruh wilayah Maluku.

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail secara simbolik kepada dua perwakilan narapidana dari LP Ambon. Penyerahan remisi dilakukan usai upacara perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/8/2020).

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 dari total 1.400 penghuni LP dan Rumah Tahanan yang ada. Namun ada penambahan sembilan orang.

“Total ada 783 narapidana yang mendapat remisi,” katanya.

Dia merinci, dari 784 narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 774 orang. Sementara sembilan lainnya mendapatkan remisi bebas.

"Yang mendapatkan remisi dengan pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan," ujarnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut