7 Pelaku Bom Ikan di Taliabu Ditangkap Polairud Polda Malut, 1 Orang Ditembak

TALIABU, iNews.id - Polairud Polda Maluku Utara menangkap tujuh pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (27/5/2022). Mereka merupakan nelayan dari Bokang, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Informasi dirangkum iNews, penangkapan ini bermula saat personel patroli rutin di perairan dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Selanjutnya personel menuju lokasi sesuai laporan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Melihat hal tersebut, personel mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkannya malah justru melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.
"Personel langsung mengejar kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan menembak paha kiri. Di situlah baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar ke atas dek," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Jumat (27/5/2022).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom ikan dalam botol.
“Selanjutnya para awak kapal dibawa ke Ditpolairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam agar menangkap ikan sesuai dengan aturan berlaku. Tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.
“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindak lanjuti," ucapnya.
Editor: Donald Karouw