6 Warga Ternate Terjaring Operasi Yustisi karena Tak Pakai Masker
TERNATE, iNews.id – Sebanyak enam orang di Ternate, Maluku Utara (Malut) terjaring razia masker dalam operasi yustisi, Selasa (24/11/2020). Selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat.
“Mereka tidak menggunakan masker saat berkendara dan diberikan sanksi sosial," kata anggota Bidang Pendisiplinan dan Gakum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Abdullah Sadik Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, operasi itu merupakan kegiatan setiap Senin. Operasi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
"Kita berharap dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat dapat menyadari bahwa penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai virus Covid-19," katanya.
Dia menyebut dalam operasi ini terdapat dua sanksi yang diberikan, yakni sosial dan denda. Untuk warga yang baru pertama melanggar, dikenakan bayaran Rp50.000, dua kali pelanggaran Rp100.000. Sementara tiga kali melanggar Rp250.000.
“Namun jika mereka yang melanggar tidak membawa uang, bisa dilakukan sanksi sosial, seperti push up, menyapu jalan dan angkat sampah," katanya.
Dia menyatakan jika warga efektif gunakan masker, dapat membantu memutus mata rantai penularan Covid-19. Masyarakat yang terkena razia disosialisasikan terkait dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Sadik menjelaskan operasi dilakukan petugas melalui pendekatan edukatif, humanis, dan tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan operasi ini, masyarakat menjadi patuh terhadap protokol kesehatan. Sanksi terhadap pelanggar sesuai Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020.
Editor: Umaya Khusniah