3 Tahun Terakhir, BNNP dan BNN Kabupaten/Kota di Malut Rehabilitasi 14 Penyalah Guna Narkoba
TERNATE, iNews.id – Sebanyak 14 penyalah guna narkoba menerima layanan rehabilitasi rawat jalan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Malut). Jumlah tersebut terhitung sejak tiga tahun terakhir.
"Layanan ini merupakan salah satu alternatif layanan rehabilitasi jangka pendek atau rawat jalan bagi pecandu/penyalahguna narkoba melalui penjangkauan, telah tercapai 14 penyalah guna," kata Kabag Umum BNNP Malut, Fatahillah Syukur, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan BNN Kabupaten Halmahera Utara, BNN Kota Tidore Kepulauan dan BNN Kabupaten Pulau Morotai pada 2020. Jumlah penyalah guna mencapai 23 orang.
Dia menambahkan, BNNP Malut telah mengasistensi pembentukan lima Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM). Salah satu langkahnya dengan penguatan SDM dan memperoleh dukungan layanan rawat jalan.
Layanan rehabilitasi rawat jalan dilaksanakan LRKM di bawah binaan BNNP Malut di antaranya Klinik Annelevi di Tobelo, LSM Rorano di Kota Ternate, Yayasan Rakyat Sula di Kepulauan Sula, LSM Cengkih Institute di Kota Ternate dan LSM Mahuhahide di Jailolo. BNN Provinsi Malut melakukan peningkatan kapasitas sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan rawat di masing-masing LRKM tersebut.
BNN Provinsi Malut juga melaksanakan program setelah rehabilitasi dalam upaya memberikan pelayanan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan zat. Layana tersebut meliputi aspek fisik, mental, sosial dan spiritual dan vokasional.
“Tujuan agar penyalah guna dapat pulih, kembali produktif dan dapat bersosialisasi di masyarakat,” katanya.
Layanan pascarehabilitasi rawat lanjut yang dilakukan BNNP Malut sejak 2018 –2020 dengan persentase tahap III mentargetkan 30 orang, sementara terealisasi 25 orang. Selanjutnya, 2019-2020, layanan setelah rehabilitasi rawat jalan dilakukan dengan melakukan pemantauan dan pendampingan kepada klien pada 2019 hingga 2020 sebanyak 33 orang.
Sedangkan, untuk layanan setelah rehabilitasi juga dilakukan di BNN Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 16 penyalah guna narkoba. Layanan setelah rehabilitasi juga melaksanakan program intervensi berbasis masyarakat.
"Dalam program ini masyarakat yang berperan aktif dalam pemulihan para pecandu narkoba yang telah menjalani program setelah rehabilitasi yang dikenal dengan intervensi pemulihan berbasis masyarakat," kata Fatahillah.
Editor: Umaya Khusniah