get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

3 Pengibar Bendera RMS di Saparua Jadi Tersangka, Satu Pelaku Residivis

Minggu, 16 Mei 2021 - 16:20:00 WIT
3 Pengibar Bendera RMS di Saparua Jadi Tersangka, Satu Pelaku Residivis
Ilustrasi bendera Republik Maluku Selatan (RMS). (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang pengibar bendera separatis RMS di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Ketiga tersangka yakni FP, AP, dan ML. Ketiganya ditangkap usai mengibarkan bendera RMS pada Sabtu (15/5/2021) di Desa Ulath.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Polisi menyita dua lembar bendera RMS yang dikibarkan para tersangka.

Kronologi kasus ini berawal jelang perayaan Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura digelar di Saparua.  Ketiganya mengibarkan bendera RMS di pohon mangga dekat rumah warga bernama A Manuputty pada Sabtu (15/5/2021) dini hari pukul 02.30 WIT.

Bhabinkamtibmas setempat yang melihat bendera itu berkibar segera bertindak menurunkan. Namun pagi harinya, dua bendera serupa kembali berkibar di depan rumah seorang warga dan rumah sekretaris Negeri Ulath.

Kali ini tak hanya menurunkan bendera, polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan penangkapan. 

"Pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut