get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Tewas Ditembak di Warung Kopi Deliserdang, Peluru Tepat Menyasar Kepala

2 Tersangka Oknum Polisi di Maluku Jual Senpi ke KKB Papua, Ini Kata Propam Polri

Senin, 22 Februari 2021 - 16:00:00 WIT
2 Tersangka Oknum Polisi di Maluku Jual Senpi ke KKB Papua, Ini Kata Propam Polri
Polda Papua merilis pemasokan senjata api KKB. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Dua tersangka oknum polisi di Maluku akan diajukan ke pengadilan jika benar melakukan tindakan jual beli senjata api dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Sidang Komisi Etik Propam Polri pun akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Apabila dua anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, akan diajukan ke pengadilan,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (22/2/2021).

Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Dari beberapa pelaku, dua di antaranya diduga anggota polisi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut