2 Pengedar Narkotika di Halut Dibekuk Polisi, 11,17 Gram Tembakau Gorila Diamankan
TERNATE, iNews.id - Dua orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) ditangkap polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Rivandi Kadir (25) warga Desa Gosoma dan Faisal Puni (24) warga Desa Gamsung ditangkap personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halut. Barang bukti yang diamankan yakni satu paket narkotika diduga jenis tembakau gorila/ganja sintetis seberat bruto 11,17 gram, dua buah handphone merek Nokia warna biru dan Realme C15 warna abu-abu.
Kasubaghumas Polres Halut, Iptu Mansur Basing mengatakan, dalam rangka menciptakan kondisi menjelang tahap kampanye pilkada 2020, maka kepolisian intensif melakukan operasi untuk mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika melalui jasa pengiriman,” katanya, Senin (21/9/2020).
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP. Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil menangkap Rivandi Kadir di kantor jasa pengiriman di Desa Gura saat akan mengambil paket narkotika.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang tersebut merupakan milik Faisal Puni. Selanjutnya, Faisal ditangkap di lapangan Karianga.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Dia memesan secara online melalui media sosial facebook. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Umaya Khusniah