JAKARTA, iNews.id - H Salahuddin bin Talibuddin akan dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional di tahun 2022. Dia pahlawan yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara atas perjuangannya di masa pra dan pascakemerdekaan.
H Salahuddin Talabuddin atau yang lebih dikenal H Salahuddin lahir di Desa Gemia, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tahun 1874. Selama 32 tahun dia dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila.
“Beliau pernah dibuang ke Boven Digoel tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Kamis (3/11/2022).
Pada 1928, dia masuk Serikat Islam yang dibentuk di Ternate 1925 dengan pengikut yang cukup banyak. Salahuddin lolos dari penangkapan pemerintah Belanda saat pemberontakan, namun akhirnya tertangkap dan diasingkan ke Boven Digoel, Papua.
Pada 1938, dia bergabung dengan PSII dan duduk dalam kepengurusan Gabungan Politik Indonesia (GAPI) bersama M Arsyad Hanafi, MS Djahir, AS Bacmid dan lainnya.
Karena kegiatannya politiknya, dia dipenjarakan di Nusakambangan. Kemudian dipindahkan ke Boven Digoel pada 1948. Oleh Jepang, dia dibebaskan pada 1942 dan memilih untuk sementara waktu menetap di Sorong.
Salahuddin ditangkap pada 1947. Sejak penangkapannya, dia bersama enam pimpinan teras SI dijadikan terdakwa. Pada bulan Juli 1947, dimulailah proses persidangan pengadilan Negeri Ternate yang dilangsungkan di Tidore.
H Salahuddin dan enam pimpinan SI dituduh secara bersama-sama menghasut rakyat melakukan makar, serta secara tanpa hak ingin merobohkan kekuasan dan pemerintahan yang sah serta menggantinya dengan Pemerintahan Republik Indonesia.
Pada 13 September 1947 HS dan keenam pemimpin lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman. H Salahuddin dihukum mati, Khadi Abdul Hadi dihukum 12 tahun penjara, sementara kelima pimpinan sayap militer lainnya masing-masing dihukum dari 6 hingga 9 tahun penjara.
Pada 6 Juni 1948, Kejaksaan Ternate mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri, setelah Letnan Gubernur Jenderal Van Mook menolak permohonan grasi Haji Salahuddin yang diajukan kejaksaan.
Haji Salahuddin dibawa ke lapangan tembak militer di Skep Ternate dan tepat jam 06.00 WIT Haji Salahuddin dieksekusi di depan regu tembak. Jasad Almarhum kemudian dimakamkan di perkuburan Islam Ternate.
Haji Salahuddin seorang pemimpin karismatik dan sangat berwibawa. Para pengikutnya percaya dia mempunyai indera keenam. Atas perjuangannya, dia kini ditetapkan pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait