Warga protes di Gedung PN Dobo Kepulauan Aru. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Warga protes dengan merusak dan menyegel gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas II Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Aksi ini dilakukan setelah majelis hakim mememangkan TNI AL dalam perkara sengketa lahan.

"Mereka (TNI-AL) boleh menang surat, namun tanah ini adalah milik masyarakat adat Aru," kata salah satu tokoh adat, Amad Naflery, yang dihubungi dari Kota Ambon, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, aksi masyarakat adat Aru ini terjadi sejak siang hari setelah ketua majelis hakim PN Dobo, Bukti Firmansyah, menolak gugatan masyarakat adat Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Tengah Timur.

Lalu majelis hakim menyatakan tanah seluas 689 hektare adalah milik TNI AL. Spontan reaksi warga langsung terlihat geram. Anak-anak hingga orang tua mendatangi kantor PN Dobo dan merusak gedung hingga akhirnya menyegelnya.

Sejumlah personel Polres Aru didukung aparat Brimob dan TNI AD dari satuan Koramil 1503 Dobo tidak bisa membendung dari warga adat Aru yang terus mengamuk karena kecewa dengan keputusan pengadilan.

Pegawai PN Dobo, Jimmy, membenarkan adanya aksi perusakan ini. Dia mendapat kabar tersebut dari rekan-rekannya, sebab dirinya sedang berada di Kota Ambon untuk mengurus keluarganya yang sakit.

"Iya benar, dirusak massa," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network