Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Adip Rojikan. Foto: iNews.id/Ismail Sangaji

TERNATE, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Z Imam (WZI) menjalani pemeriksaan selama 2 jam sebagai tersangka kasus penabrakan anggota polantas yang sedang bertugas. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Vellfire dengan nomor polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (5/8/2021).

Selain memeriksa tersangka, polisi juga memeriksa delapan orang saksi termasuk korban. Termasuk ahli dan tim forensik.

"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa delapan orang yang terdiri enam orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik," ucapnya.

Menurut Adip, tak lama lagi perkara Wahda bakal dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama. Adip memastikan Wahda dijerat Pasal 211 dan 212 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap pertama ke penuntut umum," ujarnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network