AMBON, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon memutuskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok anak usia 12-17 tahun harus dilengkapi surat izin dari orang tua. Vaksinasi untuk anak di Ambon sudah dimulai pada Senin (2/8/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, surat izin tersebut menandakan orang tua mengetahui anak siap untuk divaksin. Selain surat izin, peserta harus menyertakan kartu keluarga atau dokumen lainnya.
"Jadi melampirkan surat yang ditandatangani orang tua," kata Wendy, Selasa (3/8/2021).
Dia menyebutkan, surat persetujuan atau penolakan medis khusus (inform concern) merupakan tindakan persetujuan sehingga ketika anak divaksin tidak dapat dikomplain orang tua. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kelompok anak usia 12-17 tahun dipusatkan di Puskesmas Ambon.
"Jika seseorang yang mau melakukan tindakan vaksinasi harus mendapat persetujuan orang tua. Jangan sampai petugas kesehatan melakukan vaksinasi mendapat komplain," katanya.
Selain itu, akan yang mau divaksin juga harus melalui tahapan pemeriksaan (screening). Setelah lolos observasi baru vaksin disuntik seperti yang berlaku pada kelompok usia di atas 18 tahun.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait