Pria berinisial AHZR di Maluku Tenggara ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga melakukan penipuan bermodus penerimaan casis Polri dengan kerugian Rp200 juta. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan pria berinisial AHZR sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan penipuan bermodus penerimaan calon siswa (casis) Polri 2022.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkap, peristiwa terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022 lalu. Korban berinisial HAB saat itu mendatangi tersangka.

Pertemuan itu, kata Rum, dilakukan karena HAB berkeinginan menjadi anggota Polri. Menurut dia, tersangka pun menyampaikan agar korban menyiapkan uang Rp200 juta sebagai mahar.

“Pada saat ketemu tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi Polisi siapkan uang Rp200 juta,” kata Rum di Ambon, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Rum, korban menyetujui dan menyanggupi permintaan tersangka. Korban pun kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta yang dilakukan sebanyak dua tahap.

“Uang Rp200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka,” kata Rum.

Rum menambahkan, meski telah menyerahkan uang, korban tetap dinyatakan tidak lulus tes casis Polri. Korban pun merasa telah ditipu akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.

“Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022. Barang bukti yang disita yakni selembar kwitansi penyerahan uang, dan tujuh lembar rekening koran,” ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network