AMBON, iNews.id - Jajaran kepolisian di Polres Maluku Tengah mewajibkan setiap pemilik maupun penjual minuman keras tradisional jenis sopi yang terjaring saat razia untuk membuat surat pernyataan. Sebelumnya, mereka juga telah mendapatkan peringatan secara lisan dan tertulis.
Surat pernyataan bermaterai tersebut berisi bahwa mereka tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras.
"Selain diberikan pembinaan oleh personel kepolisian, para pemilik atau penjual miras wajib membuat surat pernyataan di atas meterai. Ini dilakukan sebab perbuatan mereka ada sanksi hukumnya," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi, Kamis (29/4/2021).
Menurut dia, razia miras selama bulan suci Ramadan ini dilakukan personel Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah. Seperti pada Rabu (28/4/2021), petugas berhasil menyita 855 liter miras tradisional jenis sopi di Kecamatan Waipia dan Teluk Elpaputih.
Selanjutnya, polisi kmembawa barang bukti tersebut ke Mapolres Maluku Tengah untuk selanjutnya dimusnahkan. Miras tersebut dibuang ke tanah yang sebelumnya telah digali.
Ratusan liter miras yang disita itu dikemas pemilik di dalam jerigen dan kantong plastik bening. Selanjutnya miras tersebut dijual kepada pembeli.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait