Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atas nama Nataniel Batlayeri dijatuhi lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta yang didampingi Andi Adha dan Rahmat Selang, Rabu (21/4/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengatakan barang bukti berupa narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dirampas untuk dimusnahkan.

Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya dan dia pun belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina. Dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini menyatakan menerima.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network