JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan tiga kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tersebut diamankan di perairan Laut Halmahera Tengah, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan kapal-kapal tersebut sekaligus menampik isu terkait adanya kapal kapal asing di Halmahera Tengah. Operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah tersebut merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Trenggono untuk merespons cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)”, ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Rabu (3/3/2021).
Antam menjelaskan, operasi pengawasan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah. Dalam operasi ini diamankan KM Berkat Abadi 08 (30 GT), KM Reinbow (29 GT) dan KM Nafiri (28 GT).
“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Antam.
Pengamanan tiga kapal di Halmahera Tengah ini juga menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyebut ada keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani.
Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulut.
“Tidak benar ada kapal asing di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka,” kata Ipunk.
Terkait adanya praktik penangkapan ikan antardaerah yang berbeda wilayah pengelolaan, Ipunk mengimbau pemerintah yang memiliki nelayan andon agar melakukan perjanjian sehingga tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.
“Sebaiknya pemerintah daerah melakukan kerja sama melalui skema nelayan andon,” ucapnya.
Dia mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
“Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” katanya.
KKP di era Menteri Trenggono terus melakukan langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.
Diketahui, selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri atas 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait