AMBON, iNews.id - Pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandung, menyerahkan diri ke polisi di Namrole, Pulau Buru, Maluku, Jumat (11/2/2022) malam. Pelaku berinisial NB sebelumnya sempat menjadi buronan polisi.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pelaku merasa terancam karena menjadi buruan polisi, kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.
“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan di antar ke Polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” ujar Roem di Ambon, Sabtu (12/2/2022).
Dia menuturkan, perintah Kapolda terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun). Akibat perbuatan BN tersebut, FN sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait